JARRAKPOSLAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, Kamis (31/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, dan dihadiri Bupati Dendi Ramadhona beserta jajarannya. Sebanyak 34 anggota DPRD dari tujuh fraksi turut hadir, yaitu dari Golkar, PAN, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, dan PDI Perjuangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dendi Ramadhona mengucapkan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya rapat paripurna ini.
Menurutnya, Raperda APBD 2025 disusun berdasarkan prioritas kebutuhan daerah serta mempertimbangkan isu-isu terkini yang sedang berkembang.
“Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyusun Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ungkap Bupati Dendi.
Bupati juga menjelaskan bahwa rancangan APBD ini dilengkapi dengan nota keuangan serta rincian target kinerja untuk setiap program. Semua ini disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah guna mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintahan, termasuk alokasi belanja wajib, serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” lanjutnya.
Bupati Dendi juga menekankan bahwa perancangan anggaran ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan pencapaian SPM di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Harapannya, rancangan ini dapat dibahas secara konstruktif dalam tahap pembahasan berikutnya dan dapat disetujui bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati Dendi. (***)