Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tim Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dewantara mengatakan Provinsi Lampung termasuk provinsi yang rentan korupsi. Untuk kabupaten/kota Wahyu merinci Lampung Timur (Lamtim), Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Selatan (Lamsel) dan Kota Bandarlampung (Balam) yang juga masuk kategori rawan korupsi.

Dalam agenda Temu Media di Gues House Rimbawan, Bandarlampung, Kamis (22/09/2022) Wahyu menyebutkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Lampung yang mencapai sekitar 68,2 persen. Angka tersebut membuat Provinsi Lampung termasuk rentan korupsi. Di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen.

“Beberapa kabupaten di Provinsi Lampung juga termasuk sangat rawan korupsi yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandarlampung,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda menyatakan, proses perizinan air tanah di Lampung terindikasi menjadi ladang baru korupsi dan gratifikasi. Karena proses perizinan air tanah erat hubungannya dengan pelaku usaha perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.

“Perizinan air tanah, di Lampung dan kota-kota besar lain termasuk rawan korupsi, suap, dan gratifikasi. Karena proses perizinan air tanah berhubungan dengan pelaku usaha,” kata Dwi Aprilia Linda, dalam acara Temu Media itu.

Dwi Aprilia Linda, menjelaskan sulitnya proses perizinan air tanah untuk usaha komersil itu membuat para pelaku usaha terpaksa atau ikut dipaksa melakukan suap agar izin cepat keluar. Hal ini, kata Dwi Aprilia Linda, juga berkaitan dengan tren kasus korupsi yang diungkap KPK.

“Pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak tersangka kasus korupsi. Data kami saat ini setidaknya ada 356 tersangka, yang semua dari pihak swasta,” katanya. (tim/red/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait