PEMBARUAN.ID – Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Sahriwansah mengundurkan diri dari jabatan. Sejumlah spekulasi pun muncul. Mundurnya Sahriwansah pun dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sempat dipimpinnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra enggan menanggapi ketika dimintai keterangan via phon terkait Sahriwansah. Kendati demikian, Agus menegaskan jika pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retrebusi sampah yang sedang ditangani pihaknya.
“Belum (Belum penetapan tersangka),” singkatnya dihubungi pembaruan.id, Rabu (31/08/2022) malam.
Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung membenarkan jika Sahriwansah telah mengundurkan diri. Herliwaty pun mengaku telah menerima surat pengunduran diri Sahriwansah.
”Iya benar, saya terima suratnya, dan sudah saya teruskan ke Walikota. Masalah hukum, tapi biar Walikota yang menjelaskan, karena bukan urusan BKD,” kata Herliwaty, Rabu (31/08/2022).
Sebelumnya, Sahriwansah telah diperiksa bersama 75 orang lainnya oleh Kejati Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi. Kantor DLH Bandarlampung juga sudah digeledah oleh penyidik dengan membawa satu box besar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Bandar Lampung, Santoso Adhy mengatakan belum mengetahui kabar pimpinannya mengundurkan diri. Menurutnya, pagi tadi masih mendapatkan perintah dari Sahriwansah untuk mewakilinya.
“Saya belum tahu malahan. Terakhir ketemu hari Senin 29 Agustus 2022 saya masih diperintahkan pak Sahriwansah untuk menghadiri pertemuan di Pusiban,” ujarnya.
Diketahui, Sahriwansah menjabat sebagai Kapala DLH Bandarlampung sejak masa jabatan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN yakni 2018 hingga Oktober 2021. (***)