Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (31/08/2022) menghadirkan seorang wanita muda yang mengaku mengkonsumsi sabu-sabu, lantaran patah hati setelah ditinggal kekasih.

“Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu,” kata terdakwa Viran Aprilia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yusnawati.

Ketua Majelis Hakim Yusnawati pun menasihati terdakwa agar tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, dan tidak mudah patah hati.

“Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kami beli sabu Rp300 ribu, mending buat beli bakso dan es,” katanya.

Sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :   Paduan Suara di Sidang Kasus Suap PMB Unila

Terdakwa Viran menjalani sidang perdananya atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.

Perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Selanjutnya, pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan terdakwa. (ant/***)

Baca Juga :   Terkait Kasus Prof Aom, Dosen dan Pejabat Unila Diperiksa KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait