PEMBARUAN.ID – Para pimpinan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Lampung tetap menghendaki agar jumlah kursi di lembaga itu tetap 85 kursi sebagaimana Pemilu 2014 dan 2019.
“Sebelumnya pada pemilu 2009 jumlah kursi di DPRD Lampung sebanyak 75 kursi dan mengalami kenaikan 10 kursi menjadi 85 kursi, tentu kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan jumlah penduduk yang diatas sembilan juta,” kata H Noverisman Subing dari PKB saat rapat dengan para pimpinan partai politik, di kawasan Rawa Laut, Rabu (17/01/2023) malam.
Rapat pimpinan partai yang diinisiasi Tokoh Partai Golkar, H Ismet Roni itu juga menyepakati, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Maka, kata Kanjeng –sapaan akrabnya–, lintas partai DPRD Provinsi Lampung menghimbau agar KPU Lampung melaksanakan hasil rapat kerja dan RDP tersebut dalam mengambil keputusan terkait penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024.
Terakhir, lanjutnya, jumlah kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2009 berjumlah 75 kursi dan pada Pemilu 2014 dan 2019 bertambah menjadi 85 kursi berdasarkan jumlah penduduk Lampung lebih dari sembilan juta jiwa.
“Pada pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Lampung tetap 85 kursi,” ujarnya.
Tiga poin kesepakatan itu ditanda tangani oleh Apriliati mewakil PDI P, Partai Gerindra Fahrorrozi, Partai Golkar Supriadi Hamzah, PKB Noverisman Subing, PKS Oscar, PPP Suprianto, Nasdem Garinca Reza Pahlevi dan PAN oleh Joko Santoso. (tim/red)