Sayarat Dukungan Calon DPD 3.000 KTP
PEMBARUAN.ID – Sebanyak 20 bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Balon DPD Serta Pengenalan Fungsi Informasi Pencalonan (Silon) yang digelar KPU Lampung, di Sheraton Hotel, Kamis (08/12/2022).
Dari 20 Balon DPD tersebut, hanya beberapa orang saja yang langsung memenuhi undagan KPU, diantaranya Ketua PSHT Supeno. Wakil Ketua PWNU Lampung Khaidir Hujung dan Incumben DPD RI Abdul Hakim, selebihnya diwakili oleh Liaison Officer (LO).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam sambutannya saat membuka Rakor mengatakan, Rakor yang digelar pihaknya menjadi kesempatan bagi para Balon untuk mendapatkan informasi awal mengenai pencalonan.
“Terkait penjelasan teknis nanti akan dijelaskan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto,” kata Erwan.
Kendati demikian, Erwan menyarankan agar para Balon DPD menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari yang disyaratkan.
“Prinsipnya, semakin banyak syarat dukungan yang diserahkan, akan semakin bagus,” ujarnya.
Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya akan membuka layanan konsultasi terkait pencalonan DPD yang nantinya Balon atau LO Balon bisa langsung berkonsoltasi melalui layananan tersebut.
“Sementara untuk seluruh persyaratan Calon DPD harus di input ke Silon,” kata Ismanto.
Untuk akun Silon itu, lanjut Ismanto, pihaknya memberikan kesempatan kepada para Balon DPD mengajukan permohonan aktivasi dan akses akun Silon tersebut.
“Setelah acara ini, para Balon sudah bisa mengajukan permohonan akses Silon dan menyetahkan SK Penunjukan Admin Silon,” tuturnya.
Verfak Bisa Via Vicall
Ismanto juga menjelaskan, pada PKPU 2024 ada hal yang tidak diatur pada PKPU sebelumnya, diantaranya terkait, Balon melampirkan surat pernyataan dan bukti bagi pendukung yang pada identitasnya belum memenuhi syarat usia dan pekerjaan yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan telah menikah/pensiun dan sebagainya.
“Jadi bisa saja jika pendukung sesuai identitas adalah PNS tapi sudah pensiun, atau usianya belum cukup tapi sudah menikah. Nah, boleh melampirkan surat pernyataan dan bukti lainnya,” jelas dia.
Kemudian, Balon menyerahkan surat pernyataan untuk pendukung ganda antar calon.
“Ketika ditemukan ganda antar calon, Balon boleh menyerahkan surat pernyataan untuk pendukung ganda antar calon,” kata dia.
Kemudian, tambah dia, dalam hal terdapat dukungan dengan surat pernyataan dan bukti yang belum memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung untuk menghadirkan pendukung ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk diklarifikasi secara langsung.
Selanjytnya, dalam hal pendukung tidak bisa dihadirkan, KPU dapat memanfaatkan penggunaan teknologi informasi berupa panggilan video.
“Nah, pada poin ini pada PKPU sebelumnya tidak diatur. Pada PKPU 2024 diatur dan diperbolehkan. Bahkan, dalam hal pendukung tidak bisa memanfaatkan penggunaan teknologi informasi berupa panggilan video, klarifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan rekaman video,” pungkasnya. (tim/red)