Saturday, May 2, 2026
HomePEMILU1299 Calon PPS se-Pesawaran Ikut Tes Tertulis

1299 Calon PPS se-Pesawaran Ikut Tes Tertulis

PEMBARUAN.ID – Sebanyak 1.299 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran mengikuti tes tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, di Gedung Adora, Gedong Tataan, Senin (09/01/2023).

Para calon PPS yang akan ditempatkan di 148 Desa dari 11 Kecamatan itu, mengikuti tes yang dibagi menjadi dua sesi dan dilakukan secara manual/konvensional dan dilaksanakan sebanyak dua sesi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pesawaran Murniati Indah Permatasari menjelaskan, peserta tes ini mengerjakan sebanyak 75 soal dengan waktu pengerjaan 90 menit.

“Soal yang diujikan dalam tes tertulis ini terdiri dari pengetahuan kepemiluan, kompetensi dasar serta wawasan kebangsaan,” kata Murni.

Baca Juga :   Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Simak Rincian nya!

Seluruh soal, lanjutnya, dibuat secara langsung oleh KPU RI satu hari sebelum pelaksanaan tes tertulis. Calon PPS yang dinyatakan lulus selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu tes wawancara.

“PPS yang dibutuhkan sebanyak tiga orang dimasing-masing desa. Sehingga total kebutuhan PPS se- Kabupaten Pesawaran sebanyak 444 orang,” jelas dia.

Masing-masing desa, tambah dia, nantinya hanya tiga (3) PPS saja dari jumlah 148 desa, jadi total keseluruhan PPS sebanyak 444 orang yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Nantinya PPS yang terbentuk akan dibantu dalam menjalankan tugas oleh sekretariat PPS yang berasal dari unsur perangkat desa. KPU Pesawaran dalam pembentukan sekretariat PPS akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa di masing-masing wilayah,” tuturnya.

Baca Juga :   Jaga Hak Pilih Masyarakat!

Sekretariat PPS, jelas dia, terdiri dari satu sekretaris dan dua staf sekretariat.
“Nantinya PPS akan dilantik secara serentak pada tanggal 24 Januari 2023,” pungkasnya. (tim/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments