PEMBARUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Agung Satrio Wibowo menegaskan akan menjawab pledoi terdakwa Andi Desfiandi pada Sidang Replik pekan depan, sekaligus membeberkan alat bukti yang cukup dan kuat untuk membuktikan terdakwa Andi Desfiandi dihukum bersalah.
“Ya, kami akan menanggapi pledoi terdakwa secara tulisan. Prinsipnya pledoi yang bersangkutan akan kami jawab,” kata Agung, Senin (09/12/2023).
Terkait Andi meminta agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti, Agung menegaskan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dan kuat untuk membuat Andi dihukum bersalah.
“Alat bukti akan kami jabarkan pada sidang replik pada Rabu pekan depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa Andi Desfiandi dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK RI dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Tak hanya itu, oleh jaksa, Andi juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
JPU KPK menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (04/01/2023) lalu. (tim/red)