Pemprov Lampung Sambut Baik, Seminar DBH Perkebunan Sawit di Sumut

Date:

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar seminar Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan yang merupakan sumber Penghasilan asli Daerah (PAD) setempat, bertema “Dana Bagi Hasil Perkebunan bagi Perekonomian daerah” di Kantor Gubernur, Rabu (08/02/2023).

Seminar tersebut menghadirkan narasumber Subbidrektorat DBH Menteri Keuangan, Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Sumut, Direktur Pendapatan Daerah dan Retribusi, serta Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia, dihadiri para peserta dari perwakilan Kepala Daerah Provinsi, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kadis Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo.

“Seminar yang kami ikuti ini sangat menarik, ternyata DBH kelapa sawit itu punya rujukan cukup jelas di Undang-Undang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah. Disitu sudah dijelaskan oleh pihak kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Tahun 2023 ternyata sudah dianggarkan Rp3,4 Triliun kepada daerah penghasil sawit,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo usai menghadiri seminar tersebut di Sumatera Utara, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :   Pers Bebas Jadi Alat Perjuangan!

Ganjar juga menyebutkan, dalam seminar itu telah dipaparkan tadi bahwa peluang bagi daerah lebih untuk mengembangkan kreativitasnya jika ingin menarik retribusi, meski itu perlu kajian, namun prinsip retribusi itu kan tidak ada pelayanan, tidak boleh diambil.

“Akan tetapi misalnya tadi dalam seminar itu disebutkan bahwa selain pengembangan infrastruktur jalan, dan pengembangan kualitas hasil tandan buah segarnya, juga pelayanan pembukaan lahan baru. Nah, setidaknya di tiga area tersebut, tentu ada peluang bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk bisa berinovasi mengambil manfaat lebih menarik retribusi itu,” kata Ganjar.

Kadis Kominfotik melanjutkan, tapi perlu di ingat juga dari hasil pembicara dalam seminar tersebut bahwa yang menjadi catatan adalah infrastruktur di daerah penghasil sawit dan di sekitar penghasil sawit. Itu juga akan diperjuangkan bagi daerah – daerah untuk mendapat manfaat DBH.

Baca Juga :   Jangan Gunakan KUHP Untuk Penjarakan Wartawan

“Termasuk, non penghasil sawit mendapat DBH untuk mengurangi dampak negatif, tetapi itu tadi bagi daerah yang bukan penghasil sawit, tapi jalannya ikut kena rusak, karena kendaraannya melewati jalan kabupaten bukan penghasil sawit, tentunya itu juga pemerintah memikirkan untuk mendapat porsi DBH,” pungkasnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

PEMBARUAN.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...