Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan penggeladah maraton terhadap beberapa tempat. Belakangan dua kediaman Rektor Unila non aktif Prof Karomani (Aom) tak luput dari penggeledahan.

Dua rumah yang digeledah, yakni kediaman yang beralamat di Jalan Sultan Haji 1, Kecamatan Kedaton, dan Jalan Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Informasi yang dihimpun bahwa rumah yang beralamat di Jalan Sultan Haji merupakan tempat tinggal lama Karomani. Sedangkan lokasi rumah yang berada di Kecamatan Kedaton merupakan rumah baru Karomani yang cukup mewah dan megah.

Pantauan di lokasi di rumah Karomani itu, Tim Penyidik KPK terus melakukan penggeledahan, dengan pengamanan sejumlah pihak kepolisian dan ditemani oleh pihak lurah serta RT setempat.

Penggeledahan oleh tim KPK di rumah tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga saat ini. 

Terpantau dari kejauhan Tim Penyidik KPK sempat membawa dua koper besar ke dalam rumah tersebut. Rumah Karomani memiliki pagar tinggi berkisar 2 sampai 2,5 meter dan gerbang yang tingginya sekitar 3 meter.

Pada Senin (22/08/2022) KPK telah melakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Lalu, pada Selasa (23/08/2022) telah melakukan penggeledahan di tiga fakultas, yakni FKIP, Fakultas Hukum, dan Fakultas Kedokteran Unila.

KPK telah menetapkan Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri, dan Andi Desfiandi (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada 2022. (ant/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait