Polda Lampung Pastikan Obat Sirup Bagi Anak Dikembalikan Ke distributor

Date:

PEMBARUAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memalaui Direktorat Narkoba memastikan obat-obatan cair bagi anak tidak lagi di perjual belikan di apotik. Bahkan, Dirnarkoba memastikan jika obat jenis sirup tersebut dikembalikan ke distributor.

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol, Aris Supriyono mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak, bahkan merenggut nyawa.

“Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut, dan sebanyak 99 anak meninggal dunia  ada 2 anak di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal,” kata dia, Minggu (23/10/2022).

Menindak lanjuti hal tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pemantauan langsung ke apotek diwilayah Lampung. Hal tersebut, tambahnya, dilakukan sejak  pemerintah melarang penggunaan obat sirup.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Retrebusi Sampah, Kejati Periksa 8 Saksi

“Ya, sampai hari ini kami sudah datangi  beberapa apotek, diantaranya Apotek Arum, di depan Terimal Kemiling Bandarlampung,” ujarnya.

Pemiliknya, kata Kombes Aris, bernama Arum mengaku, awalnya menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol. Namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirup, karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal, Arum pun memgembalikan obat-obatan tersebut ke Distributor PBF (Pedagang besar Parmasi) di Teluk Betung.

Sehari sebelumnya, lanjut Aris, pihaknya juga mendatangi Apotek Alfa, di Jalan Cik Sitiro Kemiling, Bandarlampung. Apotik Alfa tadinya juga memiliki obat  Termorex sirup 5 botol, Unibebi Courgh sirup 12 botol, Unibebi demam 6 botol.

Baca Juga :   Musa Ahmad Datang, Sidang Aom Cs Ditunda

“Semua sudah diserahkan ke Distributor  PBF Telum Betung pada hari Kamis pada (22/10/2022). Begitu pun dengan Apotek Intan Jaya, di Jalan Cik Ditiro Bandarlampung,” jelas Aris.

Pihaknya, jelas Aris, akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat sirup dan segera mengembalikan  kepada distributor.

“Kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi,” tegasnya.

Kombes Pol Aris juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama. (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...