Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja, dua pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu (25/01/2023).

Polisi lebuh dahulu mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah diduga pemakai. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap IR, dan berhasil meringkus LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, ditangkapnya kedua pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi, selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur.

“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” jelas dia.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,”pungkasnya. (rls/tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait