Terkait Korupsi Retrebusi Sampah
PEMBARUAN.ID – Mantan Kadis DLH Kota Bandarlampung Sahriwansah, kembali diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019-2021, Kamis (06/10/2022).
Selain, Sahriwanayah pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket di wilayah Kota Bandarlampung ikut diperiksa Kejati Lampung
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya SW (Sahriwansah) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun 2019 – 2021. Lalu, AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.
“TM diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah dan DW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group,” ujarnya melalui rilisnya.
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi mantan pejabat DLH Kota Bandarlampung TA. 2019 – 2021 dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi.
“Terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandarlampung yang telah membayar retribusi sampah,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (rls/red/***)