JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) menggelar Lokakarya Pengembangan Rencana Bisnis Laboratorium Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) untuk tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Emersia pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan tujuan untuk menyusun rencana strategis terkait layanan laboratorium yang akan diterapkan di lingkungan Unila.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala laboratorium, kepala divisi, dan teknisi dari berbagai laboratorium di Unila, termasuk Laboratorium Analitik dan Instrumental FMIPA, Laboratorium Kimia Organik FMIPA, Laboratorium Biokimia FMIPA, serta laboratorium di Fakultas Teknik. Selain itu, perwakilan dari UPT Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi (LTSIT), UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta Tim Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) turut hadir dalam acara tersebut.
Sebagai narasumber, hadir dua akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, S.Si., M.Si., M.Eng., Ph.D., yang merupakan Kepala LPPT UGM, dan Dr. Taufik Abdillah Natsir, Koordinator Bidang Ilmu Kimia dan Teknologi Material Fungsional dan Kalibrasi. Kedua narasumber tersebut memberikan pemaparan terkait strategi pengembangan bisnis layanan laboratorium di perguruan tinggi.
Prof. Yusril menjelaskan tentang perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seperti UGM dan Unila yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan status kelembagaan, kedua institusi memiliki potensi yang sama dalam menyusun rencana bisnis layanan laboratorium, baik dari segi peralatan maupun tenaga ahli.
“Rencana bisnis ini harus disesuaikan dengan kondisi Unila sebagai BLU, terutama dalam penentuan tarif layanan. Di UGM, kami menerapkan sistem gainsharing, termasuk dalam pembagian keuntungan antarunit yang terlibat,” ujar Prof. Yusril.
Lebih lanjut, Prof. Yusril mengungkapkan bahwa Unila tengah mempersiapkan regulasi terkait bisnis laboratorium, yang mencakup penyusunan dokumen teknis untuk tarif pengujian. Setelah dokumen ini selesai, pengelola laboratorium di Unila akan memiliki panduan yang lebih jelas mengenai target pasar serta analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis ini.
Prof. Yusril juga menekankan pentingnya legalitas yang diatur melalui peraturan Rektor atau Surat Keputusan (SK) Rektor guna memberikan payung hukum bagi operasional layanan laboratorium di Unila. “Output dari kegiatan ini adalah rencana bisnis layanan laboratorium yang akan terafiliasi dengan Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi (LTSIT) Unila,” jelasnya.
Seiring dengan program revitalisasi perguruan tinggi, Prof. Yusril optimistis bahwa Unila mampu mengimplementasikan rencana bisnis ini secara efektif. Ia menambahkan bahwa sistem marketplace yang telah berhasil diterapkan di UGM juga akan menjadi model untuk Unila. “Target utama pasar adalah mahasiswa Unila, namun ada peluang untuk memperluas layanan kepada masyarakat umum, industri, dan pemerintah daerah, dengan proyeksi pasar sebesar 10-20 persen,” jelasnya.
Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan panduan dan dukungan yang diperlukan bagi pengembangan layanan laboratorium di Unila, sehingga mampu meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi masyarakat secara luas. (***)