PSGA UIN RIL Berkomitmen dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Date:

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) terus berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendampingi Duta Konselor Sahabat Unit Layanan Terpadu (ULT) dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Bertempat di Ruang LP2M Rektorat Lama lt.2, Ketua PSGA Dr Hj Suslina Sanjaya MAg mengatakan, kegiatan ini berupa Forum Group Discussion (FGD) pendampingan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagai rangkaian kegiatan dalam mengasesmen kasus korban kekerasan seksual.

PSGA UIN RIL telah membekali 30 mahasiswa terpilih sebagai Duta Konselor angkatan kedua dengan pelatihan dan pembekalan terkait cara menangani kasus kekerasan seksual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para Duta Konselor dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga :   Sidang Promosi Doktor Kakanwil Kemenag, Angkat Isu Lingkungan

Dalam menjalankan tugasnya, Duta Konselor akan bekerja sama dengan tim PSGA UIN RIL. Tim PSGA UIN RIL terdiri dari psikolog, dosen, dan staf yang berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Ketua PSGA UIN RIL, Dr. Hj. Suslina Sanjaya, M.Ag., mengatakan bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan seksual sangatlah penting. Beliau menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma psikologis yang membutuhkan bantuan profesional.

Dr. Suslina menjelaskan bahwa Duta Konselor akan menjadi garda terdepan dalam membantu korban kekerasan seksual di lingkungan UIN RIL. Beliau berharap Duta Konselor dapat memberikan pendampingan yang maksimal kepada para korban sehingga mereka dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya.

Baca Juga :   Diklat Bela Negara dan Pengembangan Softskill di Aula Pertanian Unila

Lebih lanjut Suslina berharap, nantinya korban tidak mengalami trauma atau sakit mental akibat perbuatan pelaku. Sehingga, korban dapat menyelesaikan kuliah tanpa ada kendala ataupun trauma yang berkepanjangan. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...