Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Dr. Kuntadi, SH, MH, memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Kuliah umum yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024) di Ballroom UIN RIL ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.”

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag, Ph.D., yang didampingi oleh Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana. Dalam sambutannya, Prof. Wan Jamaluddin menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berintegritas. Ia juga mengingatkan mahasiswa tentang pentingnya bersatu melawan korupsi, yang dianggap merusak tatanan masyarakat.

Sebelum memasuki acara kuliah umum, rombongan Kejati juga menyempatkan diri untuk mengunjungi pameran Expo Eco Masjid, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pre Bali Interfaith Movement (BIM) sehari sebelumnya. Pameran ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi dalam bidang keagamaan yang ramah lingkungan.

Baca Juga :   DWP Unila Gelar Pengajian Rutin: Menggali Jalan Menuju Surga dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

Dalam pemaparannya, Kajati Dr. Kuntadi menjelaskan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang berujung pada kerugian negara. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya satu tindakan melainkan berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Korupsi adalah musuh bangsa yang harus kita hentikan. Karakter anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini agar menjadi bagian dari integritas setiap individu,” ujar Kajati.

Dr. Kuntadi kemudian menguraikan tujuh kategori dari 30 jenis tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, suap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penggelapan dalam jabatan. Ia juga mengidentifikasi beberapa penyebab utama korupsi, antara lain keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya pengawasan.

Kajati memaparkan strategi Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yang mencakup pencegahan, penindakan, pemiskinan, dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan. Menurutnya, meskipun Indonesia memiliki undang-undang pemberantasan korupsi yang ketat, korupsi masih terjadi karena adanya toleransi terhadap pelanggaran aturan.

“Sikap permisif, yaitu toleransi terhadap pelanggaran norma atau aturan, adalah akar dari sikap yang menganggap korupsi biasa saja. Hal ini harus dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tekan Angka Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Gelar Sosialiasi dan Pendampingan

Kajati mengajak mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi. “Masa depan bangsa ada di tangan kalian. Buatlah inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan,” tambahnya.

Prof. Wan Jamaluddin juga menyatakan komitmennya untuk menanamkan nilai-nilai intelektual, spiritual, dan integritas (ISI) di UIN RIL. “Kejujuran adalah dasar dari semua kebajikan. Pendidikan adalah pilar utama dalam membentuk karakter seseorang,” tuturnya.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Eman Sulaeman SH, MH, Asisten Intelijen Dr. Fajar Gurindro ST, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurmajayani SH, MH, serta para Koordinator lainnya.

Sebagai penutup, Kajati mengingatkan bahwa pendidikan anti-korupsi harus diinternalisasi sejak dini, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dengan harapan, mahasiswa dapat memahami peran mereka dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait