PEMBARUAN.ID – Polemik Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandarlampung terjawab sudah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung telah menganggarkan insentif RT tersebut di APBD Perubahan 2022.
“Sudah kita anggarkan itu (Insentif RT) di APBD Perubahan 2022. Kemungkinan jika sudah disetujui gubernur, bisa langsung dibayarkan,” kata Anggota Fraksi Nasdem, DPRD Kota Bandarlampung, Sudibyo Putra, dihubungi, Senin (31/10/2022) malam.
Memang, lanjut Putra, tidak seluruhnya bisa tercover di APBD Perubahan. Kendati demikian, pihaknya memastikan kekurangannya akan kembali dianggarkan di APBD Murni 2023.
“Ya, tidak semua bisa tercover. Tapi nanti di APBD Murni 2023 kita anggarkan kembali,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung itu menghimbau, agar para Ketua RT dapat sedikit bersabar dan tidak termakan isu-isu yang sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Para Ketua RT ini kan bagian dari pemerintah. Pemerintah saat ini sedang mengalami kesulitan anggaran. Ya, harap sedikit bersabar. Jangan mudah tersulut isu. Kami (DPRD) pasti perjuangkan nasib para Ketua RT. Tapi, sabar,” tegasnya.
Di ketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan bakal membayar tunggakan insentif ketua RT, Ketua Lingkungan dan Bhabinkamtibmas.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung menyebutkan dana insentif RT hingga Bhabinkamtibmas bulan Juni 2022 telah ditransfer dari kas daerah. Kepastian tersebut diungkapkan, Plt Kepala BPKAD Bandarlampung, M Nur Ramdhan, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan dana insentif RT setiap bulan sekitar Rp 12 miliar.
“Uangnya dari kas daerah sudah keluar semua. Kemungkinan besok akan disalurkan,” kata Ramdhan.
Dibayar Hingga Agustus
Kendati demikian, lanjut Ramdhan, tahun 2022 ini yang akan dibayarkan hanya sampai bulan Agustus. Sebab, kata dia, dana yang ada sudah terpotong empat bulan untuk melunasi insentif ditahun sebelumnya. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi sangkutan insentif RT di tahun 2021.
“Kita bayarkan hingga Agustus karena terpotong empat bulan untuk membayarkan insentif tahun 2021,” jelas Ramdhan.
Pembayaran insentif, tambah dia, sebenarnya bukanlah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah ke setiap ketua RT, perangkat lingkungan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas dan anggota Linmas.
Insentif, lanjut Ramdhan, lebih dalam berbentuk hadiah yang diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah. Bukan kewajiban karena insentif yang diberikan ini beda dengan peruntukan tenaga kontrak dan PPPK.
“Karena bukan hal yang wajib, pembayaran harus diselesaikan dengan Kas Daerah. Kita lihat dulu keuangan daerah seperti apa, kalau ada pasti kita bayarkan itu,” kata Ramdhan.
Kendati demikian, Ramdhan menegaskan, bahwa pemerintah Bandarlampung tetap mengupayakan hal tersebut. Terlebih, tambahnya, insentif diberikan agar dapat meningkatkan kinerja masing masing ketua RT dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pernah berpesan agar insentif dapat memicu semangat kerja tiap perangkat pemerintahan di tingkat RT.
Untuk diketahui, tiap ketua RT dan Lingkungan mendapatkan insentif per bulan berkisar Rp 1,7 juta.
Sedangkan untuk petugas Linmas sekitar Rp 750 ribu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Rp 2 juta.
“Tiap bulan kita sudah usahakan untuk bayar insentif ini. Tapi sekali lagi kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (tim/red/***)