Juga Geledah Gedung IIB Darmajaya
PEMBARUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Nahdliyin Center di Jalan Rajabasa Raya, Lampung yang diklaim oleh tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Prof Karomani (Aom) sebagai hilir dari uang yang dikumpulkannya.
Tim Penyidik KPK menggeledah gedung tersebut, Selasa (13/09/2022). Setelah, klaim Aom atas gedung yang merupakan lembaga atau yayasan milik dirinya itu. Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur untuk yayasan tersebut
“Gedung Nahdiyin Center Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (14/09/2022).
Selain Gedung Nahdliyin Center, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. Dari lokasi ini, KPK mengamankan dokumen berupa catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.
“Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmajaya, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE (Barang Bukti Elektronik),” ucapnya.
Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut nantinya akan dianalisis dan diverifikasi sebagai proses penyitaan.
“Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tim/red/***)