Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengamat hukum Tatanegara dari Universitas Lampung (Unila), M. Iwan Satriawan meminta penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu cermat dan teliti dalam proses verifikasi administrasi (vermin) yang telah berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

“Sampai saat ini belum terdengar adanya masalah terkait berkas Bacaleg. Tapi bukan berarti tidak ada,” kata pria yang sedang menyelesaikan program S-3 di UI itu, Rabu (17/05/2023).

Proses pendaftaran, lanjutnya, anggota DPR dan DPRD telah selesai secara formal pada tanggal 14 Mei lalu.

Proses berikutnya, kata dia, adalah KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi para Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh setiap partai politik.

“Ini sesuai dengan Undang-undang 7/2017. Dalam UU tersebut, terdapat verifikasi faktual dan verifikasi administrasi. Tahapan ini rawan sekali sengketa,” tuturnya.

Baca Juga :   Anak Muda Nyaleg, Bisa Apa?

Utamanya, jelas Iwan, berkaitan dengan syarat minimal pendidikan, kesehatan hingga pernah atau tidak pernah menjadi terpidana.

“Sajauh ini belum terdengar ada persoalan, atau laporan masyarakat terkait berkas Bacaleg. Pengalaman di Pemilu sebelumnya, terdapat pelanggaran ijazah palsu, atau adanya mantan terpidana korupsi yang tentu dibutuhkan kejelian terkait hal ini,”

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, jelas dia, pelanggaran administrasi, kemungkinannya sangat kecil terjadi. Karena yang mengawasi bukan hanya Bawaslu melainkan juga masyarakat.

“Ya, dalam satu dapil, Bacaleg memiliki satu tim sukses. Timses tersebut pun ikut mengawasi, jika menemukan permasalahan lawan politiknya maka akan dijatuhkan dalam proses pendaftaran,” ucapnya.


Bacaleg, menurut Iwan, dapat dipasti membaca lawan politiknya di Dapil yang sama. Membaca pengaruhnya hingga memeriksa berkas pendaftaran.

Baca Juga :   Bawaslu Pastikan 'Plototi' Vermin Bacaleg

“Jika menemukan pelanggaran berkas lawannya, maka akan menjadi keuntungan politis baginya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi adalah; asal comot Bacaleg, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

“Ini juga harus diwaspadai,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 403 Tahun 2023.

Keputusan tersebut merupakan pedoman teknis verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Dalam lampiran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Minggu (14/5/2023), disebutkan SK ini guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan vermin bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Parpol peserta Pemilu selama masa pendaftaran dibuka dari 1 hingga 14 Mei kemarin. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait