PEMBARUAN.ID – Sepanjang tahun 2023, 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas. Hal tersebut telah disepakati DPRD Provinsi Lampung dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD setempat, Senin (13/02/2023).
Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan, jika raperda tersebut akan diakomodir dan menjadi prioritas. Dimana ada 15 raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 6 Raperda usulan Pemprov Lampung.
“15 Raperda ini akan menjadi prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023,” kata Apriliati.
Raperda tersebut, lanjutnya, merupakan usulan dari DPRD Lampung dan juga Pemprov Lampung. Ia merinci jika Raperda yang akan dibahas mulai dari Raperda program pembentukan peraturan daerah inisiatif pada pembentukan Perda, pembinaan ideologi Pancasila, pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah, pelayanan informasi publik.
Selanjutnya tatakelola dan pemasaran ekspor produk pertanian peternakan dan perikanan, pengelolaan produk lokal, tanggungjawab sosial perusahaan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, optimalisasi transportasi online di Provinsi Lampung.
“Selanjutnya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang ada di Lampung, penanggulangan bencana, penyelenggaraan tentang ketenagakerjaan, penyelenggaraan koperasi dan UMKM serta pengelolaan kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) di Lampung Selatan,” tururnya.
Sementara itu enam Raperda prakarsa usulan Pemprov Lampung ialah retribusi daerah, rencana tata ruang Provinsi Lampung, pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama, pengelolaan barang milik daerah, penguatan dan kemajuan kebudayaan Lampung serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Besar harapan kami nantinya akan banyak pihak yang terlibat didalam pembuatan raperda ini sehingga akan lebih banyak masukan dan sekaligus mengakomodir kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan dan perlu di atur oleh perda,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menjelaskan jika dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka pembahasan raperda sangat perlu dilakukan guna menentukan kebijakan kedepan.
“Seperti raperda tentang panjak daerah dan retribusi daerah yang kami usulkan ini guna menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak yang terjadi ditingkat daerah,” katanya.
Kemudian raperda tersebut akan lebih menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selain itu pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (***)