PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diduga kuat masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan informasi tersebut, saat ini katanya, pihak Bawaslu Kota Bandarlampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan temuan tersebut.
“Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon,” kata Iskardo, Rabu (24/05/2023) di Mapolda Lampung.
Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandarlampung serta pihak Bacaleg, jelas Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
“Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau tidak,” kata dia.
Senada, Koordinator Divisi SDM Organisasi Informasi Bawaslu Bandarlampung, M Asep Setiawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Hal ini masih dugaan, bisa saja Bacaleg tersebut sudah melakukan pengunduran diri sebagai ASN, namun masih terhambat proses administrasi di pusat. Jadi ia belum melampirkan berkas pengunduran diri saat mendaftar sebagai Bacaleg. Hal ini mungkin terjadi, karena pada Pemilu 2019, ada kasus serupa,” tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh stakeholder dan masyarakat melaporkan jika menemukan informasi yang valid terkait Bacaleg yang masih berstatus ASN, bekerja di BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga lain sebagaimana yang tertera dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang persyaratan administrasi Bacaleg di pasal 11 huruf K.
“Jika menemukan informasi tersebut segera laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Prinsipnya, lanjutnya, Bawaslu hanya memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik. Jika menemukan terdapat pelanggaran maka akan direkomendasikan ke KSN untuk di proses lebih lanjut. (sandika)