PEMBARUAN.ID – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Noverisman Subing menghimbau agar masyarakat mendahulukan asas musyawarah dalam penyelesaian berbagai macam persoalan di desa.
Himbauan tersebut di ungkapkan Kanjeng –sapaan akrabnya–, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Muarajaya, Sukadana, Lampung Timur, Minggu (13/11/2022).
“Para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda di Lampung Timur, hendaknya dapat mengutamakan unsur musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul di desanya masing-masing,” kata Kanjeng.
Dengan begitu, lanjut Kanjeng, harapannya masyarakat menjadi dewasa dan akan lebih arif dalam menyikapi segala persoalan. Sehingga, kata dia, tidak semua persoalan melibatkan aparatur penegak hukum, dalam penyelesaiannya.
“Kita budayakan musyawarah. Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik. Perda ini dapat menjadi acuan,” kata dia.
Rembug Desa atau Kelurahan atau Pekon, jelas Kanjeng, adalah forum tertinggi ditingkat desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan aparat pemerintah di tingkat Desa atau Kelurahan atau pekon di daerah Lampung.
“Di forum itulah, para tokoh bermusyawarah guna mencari solusi dengan cara mufakat, atas berbagai persoalan yang ada. Tentu harapannya, agar potensi konflik secara terbuka, dapat diredam,” tutur Kanjeng, dihadapan para tokoh masyarakat yang hadir.
Sejumlah tokoh terlihat hadir dalam kegiatan tersebut. Tidak hanya, tokoh masyarakat dan perangkat desa, sejumlah tokoh pemuda dan tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan pun terlihat hadir. (tim/red)