Raden Ismail Dipecat Demokrat, Bung Adi Bersiap!

Date:

PEMBARUAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memecat Wakil Ketua III DPRD Lampung yang juga kader DPD Demokrat Lampung Raden Muhammad Ismail, melaui SK DPP nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023.

Raden Ismail diberhentikan tetap sebagai anggota Partai Demokrat melaui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, 17 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi DPD Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, partainya segera memproses pergantian antar waktu (PAW), untuk diusulkan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Ya, dalam waktu dekat DPD Demokrat Lampung akan membahas SK tersebut, pada prinsipnya DPD patuh dan taat terhadap putusan tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPRD Lampung itu, Minggu (19/03/2023).

Baca Juga :   Dua Tokoh Penyelenggara Nyaleg di PKB

Jika Raden Muhammad Ismail diproses PAW, maka yang menggantikannya adalah M Junaidi yang saat ini mejabat sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan.

Pada pemilu 2019 di daerah pemilihan Lamung II yakni Kabupaten Lampung Selatan, Raden Muhammad Ismail meraih suara terbanyak yakni 13.554, disusul M Junaidi yang meraih 6.742. Sementara, suara Partai Demokrat di Dapil Lampung II secara keseluruhan mencapai 37.556 suara.

“Kita serahkan prosesnya pada partai,” singkat M Junaidi (Bung Adi).

Diketahui, Partai Demokrat mengeluarkan lima poin keputusan. Pertama, memberhentikan tetap Raden Ismail sebagai anggota. Kedua, mencabut keanggotaan Partai Demokrat Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga, dengan diberhentikannya Raden Muhammad Ismail sebagai kader, maka hak dan kewajibanna sebagai anggota partai tidak berlaku lagi.

Baca Juga :   Caleg DPR RI Rahmawati Mangkir dari Panggilan Bawaslu Bandar Lampung

Keempat, SK tersebut disampaikan ke DPD Demokrat Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kelima, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...