Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memecat Wakil Ketua III DPRD Lampung yang juga kader DPD Demokrat Lampung Raden Muhammad Ismail, melaui SK DPP nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023.

Raden Ismail diberhentikan tetap sebagai anggota Partai Demokrat melaui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, 17 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi DPD Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, partainya segera memproses pergantian antar waktu (PAW), untuk diusulkan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Ya, dalam waktu dekat DPD Demokrat Lampung akan membahas SK tersebut, pada prinsipnya DPD patuh dan taat terhadap putusan tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPRD Lampung itu, Minggu (19/03/2023).

Jika Raden Muhammad Ismail diproses PAW, maka yang menggantikannya adalah M Junaidi yang saat ini mejabat sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan.

Pada pemilu 2019 di daerah pemilihan Lamung II yakni Kabupaten Lampung Selatan, Raden Muhammad Ismail meraih suara terbanyak yakni 13.554, disusul M Junaidi yang meraih 6.742. Sementara, suara Partai Demokrat di Dapil Lampung II secara keseluruhan mencapai 37.556 suara.

“Kita serahkan prosesnya pada partai,” singkat M Junaidi (Bung Adi).

Diketahui, Partai Demokrat mengeluarkan lima poin keputusan. Pertama, memberhentikan tetap Raden Ismail sebagai anggota. Kedua, mencabut keanggotaan Partai Demokrat Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga, dengan diberhentikannya Raden Muhammad Ismail sebagai kader, maka hak dan kewajibanna sebagai anggota partai tidak berlaku lagi.

Keempat, SK tersebut disampaikan ke DPD Demokrat Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kelima, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait