Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyerahkan berkas pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) Lampung ke DPRD Lampung, Senin (15/05/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto memgatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima berkas pengajuan PAW dari DPRD untuk Partai Demokrat dan telah memverifikasi dan sesuai dengan syarat-syarat pengajuan PAW.

“Sudah kami verifikasi, sudah sesuai, Senin, (15/05/2023) KPU sudah mengirim surat balasan ke DPRD terkait PAW Raden Muhammad Ismail yang di gantikan oleh Muhammad Junaidi,” kata dia

Prinsipnya, lanjut Ismanto, KPU Provinsi Lampung berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2019 terkait PAW, sifatnya menunggu surat dari DPRD Provinsi Lampung.

“Ketika ada pengajuan, maka kami lakukan verifikasi,” ujarnya.

Setelah surat dari DPRD Provinsi masuk ke KPU, tambahnya, akan di periksa dalam lima hari waktu kerja. Setelah di periksa kelayakannya, kata dia, disampaikan kembali ke DPRD Provinsi.

“Tugas KPU dalam PAW, hanya memastikan apakah seseorang yang ditunjuk menggantikan anggota DPRD sebelumnya memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama,” tandasnya. (sandika)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait