Jumlah Kursi DPRD Lampung Tetap 85

Date:

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel, Rabu (29/03/2023).

Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi dalam aambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah Dapil delapan.

Rinciannya sebagai berikut:
1. Dapil Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi);

2. Dapil Lampung  II (Lampung Selatan, 10 kursi);

3. Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi);

4. Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi);

5. Dapil Lampung IV, Way Kanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).

6. Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi);

Baca Juga :   Maksimalkan Sosialisasi Digital, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

7. Dapil Lampung  VII (Lampung Tengah, 12 kursi);

8. Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).

Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah.

“Di Lampung total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi,” ujarnya.

 

Masih Proporsional Terbuka

Menurut Erwan, banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem propoesional terbuka atau tertutup. Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :   PWI Lampung : Kampanye di Media Massa Tidak Memiliki Parameter yang Jelas

Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah?

Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan keriga mengundurkan diri.

“Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014,” tuturnya.

Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II.

Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...