Dikunjungi Siswa SMA, KPU Jelaskan Peran Pemilih Pemula

Date:

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Penumbuhan Semangat Demokrasi Bagi Generasi Muda, di Aula KPU setempat, Selasa (04/10/2022).

Sedikitnya 102 peserta, yang merupakan para siswa dan Guru SMA Negeri 8 Bandarlampung yang kebetulan datang berkunjung ke Kantor Penyelenggara Pemilu itu.

Dalam Sambutanya Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, Pemilu serentak akan memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pemilu serentak dilaksanakan 14 Februari 2024. Ada pun syarat menjadi pemilih adalah warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah,” tutur Erwan.

Di tempat yang sama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana memaparkan materi terkait Politik, Demokrasi dan Pemilu. Selain itu, dirinya juga menjelaskan mengenai peran pemilih pemula dalam Pemilu.

Baca Juga :   Bawaslu Lampung Gelar Ekspos Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

“Ya, para pemilih pemula harus berperan dalam pesta demokrasi ini, paling tidak perannya adalah memastikan dirinya dan keluarga serta rekan-rekannya terdaftar dalam DPT,” kata Antoniyus.

Lebih dari itu, lanjut Antoniyus, para pemilih pemula harus menjadi agen sosialisasi pemilu dan pemilihan, menjadi agen Pengawas Pemilu dan Pemilihan. Bagi yang sudah memuhi syarat bisa juga menjadi Penyelenggara Adhoc di KPU dan Bawaslu.

“Banyak sekali peran yang bisa dilakukan para pemilih pemula ini. Bisa juga para siswa sebagai pemilih pemula menjadi pelopor pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan,” tuturnya.

Menurut Antoniyus, ada 8 tips bagi pemilih pemula yang cerdas, yakni:
1. Memastikan dirinya terdaftar dalam DPT
2. Peduli terhadapmasyarakat sekitarnya
3. Mencermati dan memahami visi, misi, dan program calon
4. Mengenali riwayat hidup calon atau partai politik
5. Memastikan pilihan
6. Memilih dengan benar sesuai aturan yang berlaku
7. Monitor jalannya pemungutan dan penghitungan suara
8. Melaporkan bila terjadi Pelanggaran.

Baca Juga :   Seleksi PPK untuk Pilkada Dibuka!

Pada kesempatan tersebut Siswa Siswi SMA N 8 Bandarlampung juga mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Lampung.

Selain para anggota KPU, Erwan Bustami, Antoniyus, Titik Sutriningsih, Agus Riyanto, Ali Sidik dan Ismanto beserta Kabag Teknis dan Parmas, Yustian Umri Sangon, Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Bandarlampung, Juli Sajali hadir untuk mendampingi peserta didiknya. (tim/red/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...