Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

JARRAKPOSLAMPUNG – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmawati Herdian mangkir dari panggilan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa (19/12/2023).

Putri sulung Walikota Bandarlampung itu mengutus Wakil Ketua Bappilu Nasdem Lampung, Aryanto Yusuf untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

“Rahmawati berhalangan hadir. Karena itu, saya mewakili Rahmawati memenuhi panggilan Bawaslu,” kata Aryanto, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan pantauan Pembaruan.id Aryanto hadir seorang diri pukul 13:00 dengan menggunakan rompi berlogo Nasdem.

Menurut Aryanto, Rahmawati hari ini sedang kampanye di Waydadi Baru, Waydadi, dan Korpri Raya. Setiap hari, kata dia, ada tiga titik kampanye yang Rahmawati datangi.

Terkait keterlibatan perangkat kelurahan memasang APK, Aryanto mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal pemasangan atau pembongkaran APK Rahmawati Herdian di Kelurahan Perumnas Wayhalim.

Baca Juga :   Bawaslu Jadi Incaran Para Pencari Kerja

“Kami gak mau terlibat lebih jauh dan kami serahkan kepada Bawaslu yang mengurus ini karena kami tidak tahu menahu. Siapa yang masang, siapa yang merazia kami juga gak tau,” jelasnya.

Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah mengurusi pemasangan banner Rahmawati Herdian.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang, dan kami tidak pernah memerintahkan siapa pun. Kami setiap hari kampanye berkeliling, di situ kami sampaikan apa-apa saja yang dilarang. Termasuk menyebutkan nama Ibu kandungnya saja itu kami larang, tidak boleh. Karena status ibunya walikota,” kata dia.

“Kami hanya bisa menyebutkan bahwa orang tuanya adalah Pak Herman HN,” imbuhnya.

Dia mengaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk memasang banner Rahmawati Herdian, termasuk di Perumnas Wayhalim.

Baca Juga :   Awas Money Politik Via e-Money!

“Kami tidak mempunyai kemampuan untuk memobilisasi ASN, mengajak orang berbuat curang. Bahkan kita tau ini setelah videonya viral,” tegasnya.

“Kami merasa tidak melakukan kecurangan, makanya kami berani datang kesini,” tambah dia.

Bawaslu Panggil Ulang Rahmawati

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan Rahmawati Herdian memberikan kuasa kepada Wakil Ketua Bappilu Nasdem Lampung.

“Tetapi kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan hal itu sesuai dengan pasal 32 Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” kata Oddy.

Karenanya, lanjut Oddy, Bawaslu kembali memanggil Rahmawati Herdian untuk diklarifikasi pada, Kamis 21 Desember 2023. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait