PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung peringatkan sembilan KPU di Lampung untuk segera melakukan tindak lanjut atas proses klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat, lantaran baru via video call.
Sembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya belum akan menjadwalkan sidang sampai tahapan verivikasi administrasi (Vermin) rampung.
Saat ini, lanjut Khoir, pihaknya sudah menyarankan KPU melalui surat terkait perbaikan pelaksanaan klarifikasi secara langsung dalam Vermin keanggotaan partai politik.
“Ya, sidang baru bisa dilakukan jika KPU tidak melakukan tindak lanjut atas saran Bawaslu samapai tahapan Vermin selesai,” kata Khoir, Jumat (09/09/2022).
Pihaknya, lanjut Khoir, melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal tersebut, kata dia, tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan.
Karenanya, lanjut dia, pihaknya menyarankan perbaikan. Jika saran dari pihaknya tidak ditindak lanjuti, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.
“Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo,” jelas Khoir. (red/***)