Skip to content
bawaslu
Facebook
Twitter
WhatsApp

JARRAKPOSLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Swiss-Belhotel, Jumat (03/10/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung beserta jajaran, Panwascam dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurut Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi, rakor hari ini membahas tentang daftar pemilih tambahan (DPTb).

Muhyi menyebutkan, kegiatan ini bertujuan juga agar peserta atau dalam hal ini Panwascam se Kota Bandarlampung dapat mendapat arahan tentang pengisian dan pengawasan Form A.

Pengarahan soal Form A, kata dia, harus dilakukan secara detail. Mengingat hal ini berkaitan dengan surat suara.

Pihaknya, ingin memastikan, output pemilih yang pindah memilih (DPTb) mendapatkan Form A pindah memilih.

Berdasarkan informasi dari KPU, kata dia, bagi seseorang yang ingin pindah memilih harus menyertakan surat keterangan.

Baca Juga :   Suket Tidak Berlaku Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

“Misal terdapat seorang warga pindah memilih dari kecamatan A ke B. Maka harus menyertakan surat keterangan, sebagai bukti untuk mencabut domisili di daerah awal,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (03/11/2023).

Menurut Muhyi, dalam DPTb terdapat mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak serta merta warga pindah memilih. Karena itu, fungsi Bawaslu dalam DPTb ini melakuakan pengawasan agar sesuai dengan mekanisme.

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, dalam penyusunan daftar pemilih tetap ataupun tambahan (DPTb) merupakan salah satu tahapan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Gistiawan mengatakan, kerawanan dalam penyusunan DPTb ini tidak hanya terjadi pada pemilu 2024. Melainkan juga, pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca Juga :   Bawaslu Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Dalam pencegahan, kata dia, Bawaslu memiliki sebuah ‘pedang’ atau Form A. Bahkan, lanjutnya, dalam setiap agenda Bawaslu Provinsi ke kabupaten-kabupaten, selalu menekankan pentingnya Form A.

“Form A, harus selalu ada dan dibawa dalam setiap pengawasan melekat (waskat) dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Diketahui, formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada sangatlah penting. Dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses Pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.

Form A sangat penting bagi Bawaslu, karena di dalamnya  tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja,  tapi juga dapat sebagai penilaian di DKPP apabila ada pengaduan. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait