Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Setelah cukup lama dalam pengintaian. Ahirnya WP (37) dan DA (30) bandar sabu asal Talang Padang, Tanggamus berhasil diamankan petugas, Jumat (23/09/2022).

Kepala Satres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, selain dua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 16,4 Gram sabu dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP. Sementara dari DA didapati barang bukti 29,5 Gram sabu, disembunyukan di belakang rumah mertuanya.

“Ada juga sebundel plastik klip bekas pakai dalam kondisi basah, plastik klip berisi sabu tercampur air sungai, dan dua bundel plastik klip kosong. Barang bukti basah karena cuaca hujan dan air meluap, karena banjir di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan di bawah pohon,” kata AKP Deddy Wahyudi dalam keterangannya, Senin (26/09/2022).

DA, lanjut dia, saat akan ditangkap sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya. Namun berkat kesigapan tim, akhirnya berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Keduanya ini ditangkap di dua lokasi dengan waktu yang berbeda,” ujarnya.

Awalnya penangkapan tersebut, jelas dia, berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat, keduanya sering transaksi menjual sabu disalah satu toko di sekitaran Talang Padang.

Kepada petugas WP mengaku  mendapatkan sabu dari DA. Sementara DA sendiri, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan sementara, pelaku DA ini merupakan pemasok yang cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan plastik besar terendam luapan air, sehingga diperkirakan sabu mencair. (tim/red/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait