JARRAKPOSLAMPUNG – Kejari Bandarlampung ahirnya mwlakukan ekspos terkait naiknya status tiga orang tersangka dugaan korupsi kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Hampir 1 tahun kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih tersebut bergulir, hingga ahirnya Jumat (08/09/2023), Ismet Soleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan rekanan dari CV Widya Karya Mandiri Widiyanto dan Eko W berstatus tersangka.
Sayangnya, baru Ismet dan Widiyanto yang mengenakan baju tahanan. Sementara Eko W belum mengindahkan panggilan penyidik Kejari Bandarlampung.
“Saat ini kami telah resmi menetapkan status Tersangka terhadap 3 orang, yaitu berinisial IS selaku PPK, W selaku rekanan, dan EW yang juga rekanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan.
Menurutnya, ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Dimana pada pengadaan itu, didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.
Pada kasus ini dua tersangka Ismed dan Widiyanto yang didampingi oleh Iskandar selaku Kuasa Hukumnya, menegaskan pihaknya akan sesegera mungkin mengusahakan pengembalian kerugian negara, sebelum berkas perkara disidangkan di PN Tanjungkarang.
“Yang jelas kami akan berusaha kooperatif dalam kasus ini, dan secepatnya pihak keluarga berusaha akan mengembalikan kerugian negara secepatnya, sebelum sampai pada persidangan,” ucap Iskandar.
Dalam kasus ini, kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai resmi ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya pun langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Bandarlampung, untuk 20 hari kedepan dan segera dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan agar secepatnya dapat disidangkan. (***)