PEMBARUAN.ID – Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari empat kurir yang beroperasi lintas provinsi dalam kurun dua pekan terakhir.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dalam ekspose yang disiarkan secara live di akun resmi @poldalampung, Selasa (20/08/2022) mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
“Empat orang tersangka tersebut masing-masing berasal dari Sumatera Utara yakni PT (32), ZL (48), AZ, dan satu orang lagi AG (39) merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat,” kata dia.
Semua tersangka, jelas dia, memiliki peran sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melintas antar Pulau Sumatera dan Jawa.
“Pengungkapan kasus diawali dari penangkapan PT dan AG oleh petugas saat akan menyeberangkan barang bukti sabu 19 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/08/2022),” jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.
“Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum,”katanya.
Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini juga rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pengakuan ke empat orang tersangka saat diperiksa mengaku seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.
“Mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami, keempat tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga,” tandasnya. (ant/tim/red/***)