PEMBARUAN.ID – Terdakwa kasus suao penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Andi Desfiandi dan kuasa hukum memastikan tidak akan banding. Bos IIB Darmajaya itu menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 16 bulan kurungan penjara.
Selain vonis 16 bulan kurungan, Ketua Tim Relawan Erick Tohir Lampung itu juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan.
“Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) memutuskan menerima,” kata Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Sabtu (21/01/2023).
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Rabu (18/01/2023) lalu, Andi Desfiandi memang mengaku ikhlas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dirinya menyerahkan seluruhnya kepada Kuasa hukumnya.
“Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja,” kata dia saat itu.
Menurut Hakim, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Andi Desfiandi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta dengan subsider lima bulan. (tim/red)