PEMBARUAN.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, memberikan pernyataan mengejutkan terkait kasus korupsi retrebusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Sigit menyebutkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka lebih dari dua orang, terkait kasus yang hingga kini masih dihitung, besaran ketugian negara karena kasus tersebut.
“Tersangka bisa lebih dari dua orang itu,” kata Sigit di sela peresmian rumah Restorative Justice, Senin (05/12/2022).
Sigit melanjutkan, berbeda dengan kasus KONI, kasus korupsi retrebusi sampah belum selesai rincian perhitungan kerugian negara karena kasus tersebut.
“Ya, untuk kasus retrebusi sampah di DLH Bandarlampung, kasusnya lagi kita ajukan perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI kan sudah keluar perhitungannya,” tuturnya.
Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, jelas Sigit, akan segera selesai dan diumumkan. Sehingga, kata dia, pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Berapa hari lagi. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita penetapan tersangka,” tandasnya. (tim/red)