PEMBARUAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pengungkapan itu, berdasarkan laporan kepala desa setempat April 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, ada pun kelima orang tersangka itu yakni SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung. Kemudian SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur. Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan,” kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/09/2022).
Terakhir, seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, FBM (44). Mereka (para tersangka) mempunyai peranan masing-masing.
“Pengungkapan ini, bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam hal penanganan perkara bidang pertanahan. Atas perbuatan mereka, berdampak ke masyarakat sekitar ada 55 kepala keluarga,” ujar Reynold.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar ke seorang oknum jaksa inisial AM. Ketika itu, SJO menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. (tim/red/***)