PEMBARUAN.ID – Persidangan perkara suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila atas nama Terdakwa Karomani (AOM), menghadirkan Asep Sukohar sebagai saksi, Selasa (17/01/2023).
Di kesempatan tersebut, Hakim sempat menegur Asep Sukohar lantaran keterangan ia berikan berbeda dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Karenanya, majelis hakim mengingatkan agar Asep tidak main-main dengan sumpah di Pengadilan.
Menurut hakim, saksi Asep Sukohar memberikan keterangan berubah-ubah atau berbeda dengan BAP. Dalam BAP, Asep memberikan keterangan bahwa terdakwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk LNC.
“Jawaban anda berbeda dengan BAP, Saudara sudah disumpah. Saudara bisa diancam pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Hakim pun mempertanyakan kebenaran pernyataan Asep Sukohar. “Jadi mana yang benar, yang di BAP atau keterangan sekarang, saksi harus jawab jujur” tambahnya.
Saksi Asep pun terlihat linglung dan berkilah sudah lupa. “Jawaban sesuai dengan BAP yang mulia, saya lupa,” pungkasnya.
Sebanyak enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tersebut.
Selain, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerjasama dan Teknologi Informasi, Sukohar juga dihadirkan sebagai saksi.
Kemudian, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, dr Zuhrani dan Sopiah (wali mahasiswa), dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Dr Rasmi Zakiah. (tim/red)