PEMBARUAN.ID – Eks Wakil Rektor I Universitas Lampung Heryandi dan mantan Ketua Senat Universitas Lampung M. Basri divonis empat tahun enam bulan.
Ketua majelis hakim Achmad Rifai mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/05/2923).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta rupiah.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” jelasnya.
Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.
“Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
Dengan ketentuan, jelasnya, apabila terpidana satu dan dua harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Sementara itu, atas vonis majelis hakim ini kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengambil sikap pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir. (tim/***)