PEMBARUAN.ID – Masyarakat pengelola lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di dampingi kuasa hukum, melaporkan 15 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) ke Kapolsek Bengkunat atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Penyerobotan lahan, Selasa (27/12/2022) malam.
Laporan kepolisian ditujukan kepada Suhendra, Wusto, Zulkifli, Gunawan, Mawardi dan 10 anggota LSM LPK lainnya yang identitasnya belum diketahui.
Menurut pelapor, Busron (pengelola kebun sawit milik PT KCMU), pecurian kelapa sawit dan penyerobotan lahan kerap terjadi di perkebunan kelapa sawit yang ia kelola. Didampingi Penasihat Hukum PT KCMU, Sarhani, S. H., dirinya membuat laporan kepolisian.
“Kami sebagai masyarakat selaku pengelola kebun merasa sangat dirugikan akibat ulah sejumlah oknum yang kami ketahui mengatas namakan dari lembaga LPK itu, mereka semena-mena terhadap kami,” kata Busron di dampingi Kuasa Hukum Sarhani SH.
Busron menuturkan, meski lahan yang dikelola dirinya dan beberapa warga lain adalah milik PT KCMU. Namun perawatan kebun sawit yang mereka kelola menggunakan modal pribadi. Anehnya, kata dia, saat masa panen tiba, para anggota LSM LPK datang dan mengaku jika kebun sawit tersebut milik mereka.
“Tentu kami sangat dirugikan oleh oknum yang mengaku anggota LSM LPK tersebut. Itu sebabnya, kami membuat laporan kepolisian,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT KCMU, Sarhani SH mengatakan, pencurian dan penyerobotan lahan kerap terjadi di wilayah perkebunan PT. KCMU. Padahal, kata dia, PT KCMU telah bermitra dengan masyarakat setempat terkait pengelolaan kebun sawit.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kasihan warga yang mengelola lahan PT KCMU, jika terus menjadi korban kejahatan oknum-oknum tersebut,” kata Sarhani.
Menurut Sarhani, PT KCMU dan warga memiliki legal standing yang kuat dalam pengelolaan lahan tersebut. Karenanya, pihaknya tidak ragu untuk ambil tindakan hukum.
“Kami telah berkoordinasi, setidaknya ada dua dugaan tindak pidana, pencurian dan penyerobotan lahan, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 362 dan 385 KUHP,” tandasnya. (rls/tim/red)