PEMBARUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung segera mengambil dan menentukan sikap terkait pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung akan habis bulan Desember 2023.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal tidak sependapat dengan pernyataan Mendagri terkait penyamarataan pemangkasan masa jabatan 17 gubernur.
Menurutnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim dilantik oleh Presiden Jokowi pada 12 Juni 2019 atau tepat 4 tahun menjabat ketika 12 Juni nanti.
”Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur itu lima tahun,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD ini memastikan akan mengambil sikap secara kelembagaan, dengan menanyakan dasar hukum apa yang digunakan untuk pemangkasan masa jabatan ini.
”Saya akan rapatkan (bersama) Komisi 1 untuk mensikapinya,” jawab Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung ini.
Lebih lanjut anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan ini mengaku heran atas pertimbangan dasar hukum apa yang diambil Mendagri untuk melakukan pemangkasan masa jabatan kepala daerah.
”Kalau dia (Mendagri, red) mendasarkan pada pasal 201 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, itu yang saya sebut lucu dan ngawur,” ujarnya kritis.
Pihaknya mengaku mengetahui jika Mendagri mendalilkan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut. Namun, dirinya meminta agar penggunaaan dasar hukum tersebut dikaji lagi.
”Sudah tepatkah menerapkan UU tentang Pilkada terhadap jalannya roda pemerintahan,” tanya Yozi.
Menurutnya, UU Pilkada itu bertugas untuk mengatur jalannya Pilkada, mulai dari tahap persiapan sampai dengan terpilih dan ditetapkannya Kepala Daerah terpilih. Sehingga aturan pelaksana oleh PKPU.
”Dan setelah Kepala Daerah dilantik, maka selanjutnay diatur oleh UU 23 tahun 2014 tentang Pemda,” bebernya.
Memang sejauh ini belum ada penjelasan terinci termasuk penggunaan dasar hukum bagi kepala daerah yang akan dipangkasa masa jabatanya hasil pelantikan tahun 2019. (tim/***)