Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan perkara petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar ke Kejaksaan.

Abu Bakar melakukan tindak pidana penyiaran berita hoaks atau kabar bohong, dengan bahan bukti yang meyakinkan.

“Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti,” kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Bandarlampung, Kamis (18/08/2022).

Tersangka Abu Bakar, lanjut AKBP Rahmad bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pelimpahan terhadap tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

DITANGKAP : Momen saat Polda Lampung menangkap Abu Bakar

“Kita limpahkan perkara ini menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21,” kata dia.

Baca Juga :   Catut Nama Dosen, Penipu Berhasil Kuras Kantong Mahasiswa Darmajaya

Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut, Dit Reskrimum Polda Lampung sendiri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penetapan tersangka terhadap Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang ada di Bandarlampung pada Juni 2022 lalu.

Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

Baca Juga :   Dugaan Kelalaian Medis, IKABH Sebut Peryataan Direktur RSU. MMH Lamteng Kaburkan Fakta

“Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ant/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait