PEMBARUAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung resmi melaporkan selebgram Faisal Assegaf ke Mapolda Lampung, Kamis (10/11/2022).
Pemilik akun twitter dan instagram @Faizalassegaf itu, dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana ITE dengan nomor pengaduan : PP/254/XI/2022/Reskrimsus/Subdit Siber tanggal 10 November 2022 tentang pencemaran nama baik Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf. Untuk pelapor sendiri, diwakilkan oleh Nofrizal Bin Bawaihi.
Ketua LBH GP Ansor Lampung, Nofrizal SH CIL mengatakan, pemilik akun twitter dan instagram @faizalassegaf dinilai telah mencemarkan nama baik Ketum PBNU KH Yahya Staquf, dengan postingannya tanggal 23 Oktober 2022. Di mana melalui akun twitter dan instagramnya atas nama Faizal Assegaf atau @faisalassegaf, membuat beberapa postingan atau cuitan sebagai reaksi atas berita kompas.com dengan judul”PBNU Akan Lawan Politik Identitas dalam Pemilu 2024.
“Postingan atau cuitan akun twitter dan instagram atas nama Faizal Assegaf atau @faizalassegaf tersebut, diduga kuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras dan antar golongan (SARA),” kata dia.
Postingan-postingan yang dimaksud, lanjut Nofrizal, adalah sebagai berikut:
1. Yahya staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU untuk berburu kekuasaan secara tidak bermartabat. Soal terminologi politik identitas tidak melanggar konstitusi dan Pancasila. Berhenti bersikap Hipokrit! Pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu Janda, urus saja ormasmu, jangan sok ngatur ummat!
2. Posisi Yahya Staquf di mata konstitusi sama dengan seluruh warga manapun. Prsetasinya hanya sebatas Ketum Ormas PBNU, tidak ada hak istimewa dalam konstitusi. Prilaku lokal yang dipamerkan Yahya Staquf mencerminkan kegagalan berargumentasi yang menonjol cuma atribut keormasan. Sejak Indonesia merdeka, Islam jadi sasaran kebencian mereka dengan aneka stigma keji:ekstremisme, fundamentalis, radikalis, teroris, dan kini politik identitas. Dalangnya misionaris politik, kelompok pengusung teologi rakitan matrealisme.
“Keseluruhan postingan atau cuitan tersebut diatas menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” tuturnya.
Hal tersebut, tambah dia, sebagaimana terlihat pada akun youtube Manusia Plural dengan judul “Nantang Ribut! Faisal Assegaf Hina Ketua PBNU dan Menag Gus Yaqut, Banser se Indonesia Turun!”
“Postingan tersebut telah disukai 1,8 ribu penonton, dan ditonton 66.495 dan dikomentari sebanyak 1,1 ribu komentar ketika laporan ini dibuat (alamat youtube:http://youtu.be/emfyAYNpNBg). Diakses pelapor-pengadu pada hari Selasa 25 Oktober 2022,” ungkapnya.
Potingan Faizal Assegaf, jelas Nofrizal, diduga keras mengandung perbuatan pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2, Jo pasal 45 UU No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Perkara ini, telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, sesuai UU untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan bahkan bila perlu dilakukan penahanan oleh Penyidik dan atau Penyidik sebagai Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Lampung untuk mengungkap perbuatan pidana tersebut,” pungkasnya. (rls/red)
Editor : Ariyadi Ahmad