Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf, saat memberikan kesaksian di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Bos Universitas Darmajaya Andi Desfiandi, Rabu (14/12/2022).

Helmi mengaku, dirinyalah yang meminta bantuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), agar menitipkan keponakannya untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Mahasiswa dimaksud, lanjut Helmi, berinisial ZKA, yang sebelumnya disebut sebagai keponakan Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan.

Menurut Helmi, dirinya berinisiatif meminta bantuan Menteri Perdagangan itu lantaran mengenal Zulhas sebagai teman sekolah. Selain itu, kata dia, keponakannya memang memiliki kemampuan akademik yang cukup baik.

Baca Juga :   Segera Disidangkan, Eks Bos Darmajaya Dipindah ke Rutan Rajabasa

“Kemanpuan akademik keponakan saya cukup baik. Karenanya, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah,” kata Helmi di hadapan hakim.

Saat itu, lanjut Helmi, dirinya gagal menghubungi Zulhas, lantaran telponnya tidak diangkat oleh Zulhas. Helmi pun menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

“Karena saya pikir dia (Zulhas) adalah pejajat, maka akan memberikan solusi, mengingat keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus. Setelah telpon saya tidak direspon, saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA),” ujar Helmi.

Baca Juga :   Terkait Suap PMB Unila, 3 Kada Masuk Dalam Daftar BB

Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait