JARRAKPOSLAMPUNG – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan acara Visitasi Relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 (P1) Unila pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di ruang sidang lantai empat Rektorat Unila dan bertujuan untuk memperpanjang lisensi LSP Unila serta mengajukan skema-skema baru yang relevan dengan kebutuhan industri dan pendidikan tinggi saat ini.
Visitasi ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Ketua dan Sekretaris LP3M Unila, pengurus LSP P1 Unila, serta para asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Beni Hardiansyah, S.Kom., dan Zigit Maha Putra, S.Kom. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen Unila dalam meningkatkan kualitas lulusan melalui sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
LSP Unila yang didirikan pada tahun 2016 awalnya berada di bawah Fakultas Teknik dengan dua skema sertifikasi, yakni juru las dan perekayasa radio frekuensi. Namun, seiring perkembangan dan tuntutan dunia kerja, LSP Unila kini telah dikelola di tingkat universitas dengan rencana penambahan enam skema baru. Pengelolaan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan sertifikasi yang dapat diberikan kepada mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.
Saat ini, Unila telah mengajukan delapan skema kompetensi baru kepada BNSP, yang meliputi juru las I SMAW, perekayasa radio frekuensi, teknisi survei terestris, programmer, pembudidaya ikan, manajer produksi, pengendalian OPT, dan inspektor organik tanaman. Perluasan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri akan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar global.
Lisensi LSP Unila sebelumnya berakhir pada 25 April 2024, dengan nomor lisensi BNSP-LSP-1477-ID. Oleh karena itu, proses relisensi ini menjadi krusial bagi keberlanjutan dan pengembangan LSP Unila. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono menyampaikan bahwa laboratorium Unila telah bekerja sama dengan LSP lain untuk skema sertifikasi yang belum dimiliki oleh Unila. Kerja sama ini mencakup kolaborasi dengan Kementerian PUPR serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Dr. Suripto juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus LSP P1 Unila, pimpinan LP3M, dan seluruh jajaran pusat serta tenaga pendidikan yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kegiatan visitasi ini. Ia berharap proses relisensi dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi Unila.
Dengan adanya relisensi ini, Unila berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lulusan melalui sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional. Sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu, upaya Unila untuk memperluas dan memperbarui skema sertifikasi kompetensinya merupakan langkah penting dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Proses visitasi yang berlangsung ini diharapkan dapat memperkuat peran LSP Unila dalam menyediakan sertifikasi yang relevan dan berkualitas tinggi, sehingga lulusan Unila siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. (***)