WARTA PEMBARUAN – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kasusnya kini sedang dalam proses di Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran. Sementara korban dalam pendampingan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung.
Ketua RPA Lampung, Enny Puji Lestari mengatakan, setelah mendapat laporan warga terkait adanya korban fidopilia, pihaknya berkolaborasi dengan Pengurus Cabang Muslimat dan Fatayat Pesawaran langsung bergerak cepat untuk melakukan trauma healing terhadap korban yang tinggal di Bangun Rejo, Punduh Pidada, Pesawaran, Jumat (28/01/2022).
“Korban adalah anak laki-laki usia delapan tahun. Kasusnya sedang dalam proses di Polres Pesawaran. Persoalan terbukti atau tidak, itu ranahnya kepolisian. Tugas kami memberikan pendampingan terhadap korban. Bagi kami pengakuan sang anak sudah cukup,” kata Enny.
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, lanjut Enny, membuat resah para orang tua terlebih para pelaku yang melakukan pelecehan tersebut bisa berasal dari orang-orang terdekat seperti ayah, paman, bahkan kakak sendiri.
“Karenannya selain memberikan pendampingan terhadap korban dan pelapor. Kami juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya pelecehan seksual terhadap anak.
“Orang tua harus mendampingi anak saat bermain dan belajar karena orang tua merupakan garda pertama dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak,” tuturnya.
Sementara, dalam sosialisasi Ketua Bidang Advokasi RPA Lampung, Rizal Mustafa saat menyampaikan materi mengatakan, seks edukasi harus disampaikan kepada anak sejak dini.
“Seks Edukasi ini bukan berarti mengajarkan seks pada anak. Tetapi lebih kepada pengenalan dan membetikan pengertian terkait siapa saja yang boleh dan tidak boleh menyentuh bagian vital dan seperti apa langkah pertama jika ada yang melakukan pelecehan,” jelas Rizal.
Terpisah, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pesawaran, Wahyu Gautama yang mengawal proses hukum dugaan fedopilia tersebut mengatakan, sudah banyak bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya dan keluarga pelapor kumpulkan untuk menjerat terlapor.
“Kita sedang menunggu progres dari kepolisian. Kalau bukti dan saksi sudah ada, termasuk saksi korban. Ini bukan kasus pertama, tapi pernah terjadi kasus serupa, tetapi tidak sampai ke kepolisian,” kata Wahyu. (***)