Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Setelah 26 hari diproses tiga wartawan berinisial JN, GN, dan AM akhirnya dibebaskan, Rabu (14/09/2022) malam. Ketiganya menempuh jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan restoratif.

Prosesi keadilan restoratif dihadiri kedua pihak terlapor dan pelapor. Tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori, dan Icen Amsterli. Sementara dari pelapor MT hadir langsung dengan didampingi pihak keluarga Agus Setiawan dan M. Yunus.

Proses keadilan restoratif dipimpin Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.

Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.

Baca Juga :   Pantau Pilkades Serentak, Dendi : Penyelenggara Harus Netral

Alhasil dari gelaran Keadilan Restoratif kedua pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (14/09/2022).

Selaku kuasa hukum tiga terlapor, Rozali Umar dan rekan mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian baik Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

“Kami kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan restorarif. Terlaksana restorarif ini maka sudah tak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai di kepolisian,” kata Rozali Umar didampingi empat pengacara lain yakni Jauhari, Gindha, Ebrick dan Icen, Rabu sore (14/9/2022).

Dalam prosesi keadlian restoratif, kedua pihak terlihat sangat akrab, baik cara kekeluargaan maupun komunikasi aktif di hadapan keluarga pendamping dan pihak kepolisian.

Baca Juga :   Dugaan Kelalaian Medis, IKABH Sebut Peryataan Direktur RSU. MMH Lamteng Kaburkan Fakta

Pelaksanaan keadilan restorarif ini juga memang harus dijalani dan telah sesuai perpol (peraturan polri) No.8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan restoratif.

Tuntasnya mekanisme keadilan restoratif, pengacara senior Peradi ini menegaskan, antara belah pihak dinyatakan tuntas dan selesai dengan cara kekeluargaan. Jadi, sudah tuntas dan selesai, kedua pihak berdamai dan telah melewati proses keadilan restorarif.

“Kami berharap dan mengimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” kata Rozali Umar. (tim/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait