Terekam CCTV Mencuri Mobil, Pasutri Diamankan di Lokasi Berbeda

Date:

PEMBARUAN.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Mulyo Asri Tulang Bawang Barat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, di dua lokasi yang berbeda, Rabu (31/05/2023).

Sebelumnya Pasutri tersebut terekam CCTV, diduga telah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange Nopol : BE 1924 GH, di Mess PT. GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13.

Modus operadi (MO) Pasutri itu, telah menjual mobil miliknya melalui perantara, setelah menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.

Hal itu dijelaskan olah Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H., S.I.K menwakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Kamis (01/06/2023).
[elementor-template id=”13″]
Menurut Kompol Tatang, aksi nekat Pasutri tersebut yakni RS (35 )seorang Sopir, warga Mulyo Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan istrinya STM (34) saat mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah, saat terparkir di garasi mess miliknya. Jum’at (05/05/2023) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :   Kader PMII UBL Harumkan Nama Lampung

“Saat itu korban ditelpon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. Selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.

Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
[elementor-template id=”11″]
“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol : BE 7947 SS, ” tambahnya.

Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Terakhir, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.

Baca Juga :   Gubernur : Wartawan Bukan Momok

Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan dirumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung.

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
[elementor-template id=”13″]
Kepada petugas pemeriksa , pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan Polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.

Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

PEMBARUAN.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...