PEMBARUAN.ID – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) SP (29) warga Daya Sakti, Tumi Jajar, Tuulang Bawang (Tuba) Barat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, tertangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tuba Barat, Polda Lampung, Kamis (18/05/2023) lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si diwakili AKP Tarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023) membenarkan SP merupakan DPO tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.
Karenanya, Kapolsek AKP Tarmuji, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama personilnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres Tuba Barat.
“Setelah dilakukan kroscek dan identifikasi ke Polres Tuba Barat ternyata memang benar bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Terusan Nunyai,” kata dia.
Menurut AKP Tarmuji, pelaku diduga telah menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 2123 ITU, milik seorang pelajar ARF (14), tepatnya di parkiran Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Kamis (03/11/2022) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura mengaku sebagai saudara korban, yang pada saat itu korban masih sekolah dan sepeda motor milik korban di parkirkan dirumah saksi Kusyanto.
“Pelaku mengaku sebagai saudara korban dan pelaku mengatakan kepada saksi bahwa kunci sepeda motor milik korban hilang,” tuturnya.
Kemudian pelaku membongkar kontak sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korban, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai terhadap pelaku SP di Mapolres Tubaba, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor di parkiran, Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet warna kuning juga berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuba Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor diwilayah hukum Polres setempat.
“Pelaku SP kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara waktu kita tunggu setelah SP menjalani hukuman diwilayah hukum Polres Tuba Barat,’’ tutupnya. (rls/***)