Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Lima personel Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Setempat, Senin(12/12/2022).

Pemberhentian terhadap lima personel tersebut, lantaran kelimanya terbukti tidak disiplin dan telah melanggar kode etik profesi Polri.

Maski kelima personel yang di PTHD tak hadir, upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kurniawan Ismail itu, berjalan lancar dan dihadiri pejabat utama dan para personel kepolisian setempat.

Upacara PTDH ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto wajah para personel yakni Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.

Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan upacara PTDH terhadap lima personel Polres Lampura sesuai dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kapolda Lampung.

Baca Juga :   Dugaan Penyimpangan Dana Desa Alamjaya, Inspektorat Verifikasi

“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana, kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan.

Kapolres berharap kepada personel Polres Lampura untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.

“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” tandasnya. (rls/heri/red)

Baca Juga :   Paripurna LKPJ 2022, Bupati Tanggamus Sampaikan 2 Catatan Penting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait