Thursday, April 16, 2026
HomeDUNIA KAMPUSTekan Angka Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Gelar Sosialiasi dan Pendampingan

Tekan Angka Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Gelar Sosialiasi dan Pendampingan

PEMBARUAN.ID- Kekerasan seksual tidak hanya pemerkosaan, namun juga dapat berbentuk verbal. Oleh karena itu, jika ada korban silakan melaporkan kepada pihak terkait. Hal itu agar kekerasan seksual bisa segera ditanggulangi.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Raden Intan Lampung (RIL), Prof Dr H A Kumedi Ja’far MH saat membuka kegiatan Pendampingan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kamis (11/5/2023) di Meeting Room Lt.1 Gedung Academic & Research Center kampus setempat.

“Sebelum penanggulangan, tentu dilakukan pencegahan, karena memang tindakan berupa pencegahan itu merupakan amat penting sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujar Prof Kumedi.
[elementor-template id=”3361″]

Baca Juga :   Pascapandemi, Kali Pertama UIN Gelar Wisuda Tatap Muka

Karenanya, ia berharap, seluruh elemen kampus tidak ragu untuk lapor, minimal ke duta konselor, agar segera ditanggulangi.

“Ya, segera lapor jangan segan-segan. Agar segera ditanggulangi dan memberi efek jera pada pelaku,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN RIL, Dr Hj Suslina Sanjaya MAg mengatakan, kegiatan diikuti 60 peserta yang merupakan sivitas akademika UIN RIL yang terdiri dari dosen, tendik, mahasiswa, dharma wanita, duta konselor UIN RIL.

[elementor-template id=”3532″]
Kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber yakni Aira Darmayanti Duarsa SH dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof Dr H Alamsyah MAg.

Baca Juga :   UKM Pramuka Unila Gelar Gema Ramadan 2024, Perkuat Persatuan dan Berbagi Kebahagiaan

Narasumber pertama menjelaskan mengenai bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sedangkan Prof Alamsyah menerangkan kebijakan dan regulasi pemerintah terkait penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dr Suslina menambahkan, kegiatan ini akan dilanjutkan secara bertahap. Usai agenda ini, kata dia, akan ada Focus Group Discussion (FGD).

“Dengan dibantu duta konselor UIN RIL, kita akan mendalami sampai pada penyelesaian kasus dan juga mengembangkan serta mencarikan jalan keluar bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi kita UIN Raden Intan Lampung,” tandasnya. (rls/***)
[elementor-template id=”3361″]

[elementor-template id=”3532″]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments