PEMBARUAN.ID – Setelah resmi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota se Lampung, Jumat (14/07/2023).
Tim Seleksi (Timsel) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan, dengan jaminan merahasiakan identitas pemberi masukan.
“Ya, kami menghimbau kepada masyarakat agar memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se Lampung. Untuk identitas pelapor akan dirahasiakan” kata Ketua Timsel Zona III Dr Muhtadi, Jumat (14/07/2023).
Setelah diumumkan, jelas dia, peserta yang lulus tes tertulis dan psikologi akan mengikuti tes kesehatan pada tanggal 14, 17 s.d 18 Juli 2023, pukul 06:00 WIB
s.d selesai, di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandarlampung.
Sementara tes wawancara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, pukul 06:30 s.d selesai di Emersia Hotel dan Resort bertempat di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung.
“Peserta yang lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, disesuaikan dengan kebutuhan kuota komisioner di masing-masing kabupaten,” ucapnya.
Zona I, lanjut dia, hanya kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara yang memiliki kebutuhan lima komisioner. Oleh karena itu peserta yang lulus tes tertulis dan psikologi di masing-masing kabupaten sebanyak 20 orang.
Sementara kabupaten Tuba, Tubaba, dan Mesuji hanya membutuhkan 3 Komisioner, oleh karena itu yang lulus hanya 12 orang di masing-masing kabupaten.
Untuk Zona II yang meliputi Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, hanya Metro yang memiliki 3 kebutuhan komisioner.
Di Kota Metro yang lolos tahap selanjutnya sejumlah 12 orang. Sementara empat kabupaten lainnya membutuhkan lima komisioner, jadi yang diumumkan sebanyak 20 di masing-masing kabupaten.
Sedangkan Zona III, hanya Pesawaran dan Tanggamus yang membutuhkan lima kuota komisioner. Sementara Lampung Barat, Pesisir Barat dan Pringsewu hanya membutuhkan tiga kuota komisioner terpilih.
Menurut Muhtadi, peserta yang lulus tes tertulis dan psikologi disesuaikan dengan 4x kebutuhan kuota calon anggota Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.
Berikut hasil pengumuman peserta yang lulus dan diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya:
Zona I :
Zona II :
Zona III:
(sandika)